AD & ART


ANGGARAN DASAR

PASAL 1
NAMA DAN KEDUDUKAN

1.        Sanggar ini bernama Rajo Janggi Sibolga Selatan disingkat dengan RJSS.
2.        Sanggar ini didirikan pada tanggal 10 Januari 2010 dengan Sekretariat berkedudukan di Jalam SM. Raja No 282 Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.

PASAL 2
LATAR BELAKANG DAN TUJUAN SERTA AZAS

1.        LATAR BELAKANG
Bertitik tolak dari situasi dan kondisi pelaku budaya khususnya Budaya Pesisir Sibolga yang di kenal dengan nama Sikambang yang semakin punah perlu untuk melaksanakan pembelajaran dengan pembina Budaya Pesisir Sibolga (Sikambang) untuk dapat diminati dan dilestarikan dengan sebanyak-banyaknya oleh Generasi Muda sebagai penerus dari Kesenian Sikambang tersebut.

2.        TUJUAN
a.       Membina keterampilan dan kemahiran Generasi Muda dalam melaksanakan Budaya Pesisir Sibolga telah dikenal dengan istilah Sikambang.
b.      Membina kelestraiaan dan kemahiran Generasi Muda untuk melaksanakan proses Bagalombang dan Barande
c.       Membina Generasi Muda untuk trampil sebagai Janang.
d.      Menghasilkan Sumber Daya Manuasi di bidang kebudayaan yang mandiri dan berkualitas.

3.        AZAS
Azas Sanggar adalah Pancasila dan UUD 1945

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAGIAN I
KEUANGAN

PASAL 1
Untuk menjadi anggota Sanggar Rajo Janggi adalah putra - putri warga Sibolga Selatan minimal berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun

PASAL 2
1.        Seseorang yang akan menjadi anggota sanggar mendaftar di sekretariatan Sanggar Rajo Janggi Jalan. SM. Raja No 282 Keluran Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.
2.        Seorang dianggap sah menjadi anggota sanggar apabila ia sudah terdaftar dan mendapatkan tanda anggota dari pengurus sanggar yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris.

BAGIAN II
HAK DAN KEWAJIBAN

PASAL 3
Setiap anggota berhak :
1.        Memilih dan dipilih untuk mewakili pertunjukan yang diadakan/ dipesan oleh instansi/ pihak lain.
2.        Mengikuti setiap kegiatan sanggar apabila mengadakan pertunjukan
3.        Menerima honor dari sanggar apabila mengadakan pertunjukan sesuai dengan acara/ event tertentu menurut putusan sanggar
4.        Mengetahui situasi dan kodisi keuangan sanggar.


PASAL 4
Setiap anggota berkewajiban :
1.        Membayar uang iuran anggota sebesar Rp. 5.000,- per bulan
2.        Mengikuti latihan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
3.        Memberi laporan jika berhalangan untuk mengikuti latihan/ kegiatan sanggar
4.        Mengemban tugas sebagai wakil sanggar jika diperlukan oleh sanggar
5.        Mengikuti lomba yang di adakan pihak lain

PASAL 5
Ketentuan disiplin anggota :
1.        Seorang anggota yang tidak hadir latihan minimal 3 kali berturut-turut tanpa ijin akan dikenakan sanksi sesuai dengan keputusan rapat pengurus
2.        Setiap anggota yang melanggar disiplin/ peraturan akan di kenakan tindakan disiplin yang diputuskan oleh pengurus dan anggota

BAGIAN III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

PASAL 6
Anggota berhentikan karena :
1.        Permintaan sendiri
2.        Melanggar peraturan/ disiplin sanggar
3.        Meninggal dunia.

PASAL 7
SUSUNAN ORGANISASI

Susnan organisasi sanggar terdiri dari :
A.           Pelindung 
B.            Penasehat
C.           Pembina           
D.           Dewan Pengurus
1.        Ketua                                 
2.        Wakil Ketua                      
3.        Sekretaris                           
4.        Wakil Sekretaris                
5.        Bendahara                         
E.            Tim Pelaksana
a)        Tim Gendang
Kordinator
Anggota                 
b)       Tim Biola  
Kordinator
Anggota     
c)        Tim Akordion
Kordinator                
Anggota        
d)       Tim Singkadu
Kordinator
Anggota     
e)        Tim Lagu Sikambang.
Kordinator
Anggota     
f)         Tim Galombang/ Rande.
Kordinator
Anggota     
g)        Tim Janang .
Kordinator
Anggota     

PASAL 8
KEPENGURUSAN

1.        Pengurus yang dipilih berdasarkan rapat anggota secara musyawara/ mufakat
2.        Masa jabatan kepengurusan yang terpilih selama 2 tahun dan dapat dipilih kembali

PASAL 9
KEUANGAN

1.        Jumlah uang iuran anggota ditetapkan oleh rapat pengurus dan anggota dan hanya dapat di ubah oleh keputusan rapat pengurus dan anggota
2.        Segala bentuk keuangan dipegang/ di atur oleh Bendahara
3.        Cara pemungutan dan penyerahan uang anggota langsung ditangani oleh Bendahara
4.        Setiap pemasukan yang diperoleh sanggar dari setiap pertunjukan di masukkan ke kas sanggar sebesar 20% dari jumlah yang diterima
5.        Hasil pemasukan sanggar yang 20 % dari setiap pertunjukan dipergunakan untuk pembinaan dan pengembangan sanggar
6.        Keuangan sanggar wajib dilaporkan oleh Bendahara satu kali dalam sebulan kepada pengurus dan anggota.
7.        Pemasukan / pengeluaran keuangan yang dikalukan oleh Bendahara wajib di ketahui oleh ketua dan sekretaris.
PASAL 10
PENUTUP

Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh Pengurus Sanggar

PASAL 11
Hal yang belum ada ketentuannya dalam Anggaran Rumah Tangga di atur dan ditetapkan oleh Pengurus Sanggar



Ditetapkan di : Sibolga
Pada tanggal :


PENGURUS
KETUA                                                                                              SEKRETARIS


Karno sudirman siregar, SE                                                                Adriansyah Siregar

1 komentar: