ANGGARAN DASAR
PASAL 1
NAMA DAN KEDUDUKAN
1.
Sanggar ini bernama
Rajo Janggi Sibolga Selatan disingkat dengan RJSS.
2.
Sanggar ini
didirikan pada tanggal 10 Januari 2010 dengan Sekretariat berkedudukan di Jalam
SM. Raja No 282 Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.
PASAL 2
LATAR BELAKANG DAN TUJUAN SERTA AZAS
1.
LATAR BELAKANG
Bertitik tolak dari situasi dan kondisi pelaku budaya
khususnya Budaya Pesisir Sibolga yang
di kenal dengan nama Sikambang yang
semakin punah perlu untuk melaksanakan pembelajaran dengan pembina Budaya
Pesisir Sibolga (Sikambang) untuk dapat diminati dan dilestarikan dengan
sebanyak-banyaknya oleh Generasi Muda sebagai penerus dari Kesenian Sikambang tersebut.
2.
TUJUAN
a. Membina keterampilan dan kemahiran Generasi Muda dalam
melaksanakan Budaya Pesisir Sibolga telah dikenal dengan istilah Sikambang.
b. Membina kelestraiaan dan kemahiran Generasi Muda untuk
melaksanakan proses Bagalombang dan Barande
c. Membina Generasi Muda untuk trampil sebagai Janang.
d. Menghasilkan Sumber Daya Manuasi di bidang kebudayaan
yang mandiri dan berkualitas.
3.
AZAS
Azas Sanggar adalah Pancasila dan UUD 1945
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAGIAN I
KEUANGAN
PASAL 1
Untuk menjadi anggota Sanggar
Rajo Janggi adalah putra - putri warga Sibolga Selatan minimal berumur 17 tahun
sampai dengan 45 tahun
PASAL 2
1.
Seseorang yang akan
menjadi anggota sanggar mendaftar di sekretariatan Sanggar Rajo Janggi Jalan.
SM. Raja No 282 Keluran Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.
2.
Seorang dianggap
sah menjadi anggota sanggar apabila ia sudah terdaftar dan mendapatkan tanda
anggota dari pengurus sanggar yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris.
BAGIAN II
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 3
Setiap anggota berhak :
1.
Memilih dan dipilih
untuk mewakili pertunjukan yang diadakan/ dipesan oleh instansi/ pihak lain.
2.
Mengikuti setiap
kegiatan sanggar apabila mengadakan pertunjukan
3.
Menerima honor dari
sanggar apabila mengadakan pertunjukan sesuai dengan acara/ event tertentu
menurut putusan sanggar
4.
Mengetahui situasi dan
kodisi keuangan sanggar.
PASAL 4
Setiap anggota berkewajiban :
1.
Membayar uang iuran
anggota sebesar Rp. 5.000,- per bulan
2.
Mengikuti latihan
sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
3.
Memberi laporan
jika berhalangan untuk mengikuti latihan/ kegiatan sanggar
4.
Mengemban tugas
sebagai wakil sanggar jika diperlukan oleh sanggar
5.
Mengikuti lomba
yang di adakan pihak lain
PASAL 5
Ketentuan disiplin anggota :
1.
Seorang anggota
yang tidak hadir latihan minimal 3 kali berturut-turut tanpa ijin akan
dikenakan sanksi sesuai dengan keputusan rapat pengurus
2.
Setiap anggota yang
melanggar disiplin/ peraturan akan di kenakan tindakan disiplin yang diputuskan
oleh pengurus dan anggota
BAGIAN III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
PASAL 6
Anggota berhentikan karena :
1.
Permintaan sendiri
2.
Melanggar
peraturan/ disiplin sanggar
3.
Meninggal dunia.
PASAL 7
SUSUNAN ORGANISASI
Susnan organisasi sanggar terdiri dari :
A.
Pelindung
B.
Penasehat
C.
Pembina
D.
Dewan Pengurus
1.
Ketua
2.
Wakil Ketua
3.
Sekretaris
4.
Wakil Sekretaris
5.
Bendahara
E.
Tim Pelaksana
a)
Tim Gendang
Kordinator
Anggota
b)
Tim Biola
Kordinator
Anggota
c)
Tim Akordion
Kordinator
Anggota
d)
Tim Singkadu
Kordinator
Anggota
e)
Tim Lagu Sikambang.
Kordinator
Anggota
f)
Tim Galombang/ Rande.
Kordinator
Anggota
g)
Tim Janang .
Kordinator
Anggota
PASAL 8
KEPENGURUSAN
1.
Pengurus yang
dipilih berdasarkan rapat anggota secara musyawara/ mufakat
2.
Masa jabatan
kepengurusan yang terpilih selama 2 tahun dan dapat dipilih kembali
PASAL 9
KEUANGAN
1.
Jumlah uang iuran
anggota ditetapkan oleh rapat pengurus dan anggota dan hanya dapat di ubah oleh
keputusan rapat pengurus dan anggota
2.
Segala bentuk
keuangan dipegang/ di atur oleh Bendahara
3.
Cara pemungutan dan
penyerahan uang anggota langsung ditangani oleh Bendahara
4.
Setiap pemasukan
yang diperoleh sanggar dari setiap pertunjukan di masukkan ke kas sanggar
sebesar 20% dari jumlah yang diterima
5.
Hasil pemasukan
sanggar yang 20 % dari setiap pertunjukan dipergunakan untuk pembinaan dan pengembangan
sanggar
6.
Keuangan sanggar
wajib dilaporkan oleh Bendahara satu kali dalam sebulan kepada pengurus dan
anggota.
7.
Pemasukan /
pengeluaran keuangan yang dikalukan oleh Bendahara wajib di ketahui oleh ketua
dan sekretaris.
PASAL 10
PENUTUP
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh Pengurus
Sanggar
PASAL 11
Hal yang belum ada ketentuannya
dalam Anggaran Rumah Tangga di atur dan ditetapkan oleh Pengurus Sanggar
Ditetapkan di : Sibolga
Pada tanggal :
PENGURUS
KETUA SEKRETARIS
Karno sudirman siregar, SE Adriansyah
Siregar
maju terus sikambang
BalasHapus